Siswi SMP Diperkosa Dua Lelaki

KLATEN – Dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur berhasil ditangkap petugas Polres Klaten, Kamis (16/4). Mereka masing-masing Pm (21) warga Pagotan Manyaran Wonogiri dan Dn (22) warga Jetis Delanggu Klaten.

Keterangan yang dihimpun KR, kemarin, sebelumnya korban Bunga (15, nama disamarkan), siswi sebuah SMP warga Delanggu, diajak oleh pacarnya Pm. Ternyata korban tidak dipulangkan melainkan diinapkan di sebuah rumah, atas bantuan Dn. Saat dilarikan selama beberapa hari tersebut, korban telah dicabuli oleh pacarnya.
Penangkapan terhadap kedua tersangka menyusul adanya laporan dari orangtua korban, yang kehilangan anaknya selama beberapa hari. Setelah korban ditemukan, ternyata mengaku telah dinodai oleh para tersangka. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh polisi.
Pada awalnya polisi terlebih dahulu berhasil menangkap Dn di rumahnya. Dari pengakuan Dn, akhirnya polisi melakukan pengejaran terhadap Pm dan berhasil meringkusnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sama-sama mengaku telah menodai korban. Dn mengaku hanya memfasilitasi tempat pada Pm untuk melarikan gadis tersebut. Namun demikian akhirnya ia ikut menodai korban. Perbuatan itu dilakukan saat pacar korban, Pm sedang pergi mengikuti kampanye.
Sedangkan Pm mengaku kalau ia melarikan korban selama 4 hari. Dalam pelarian tersebut ia sempat menodai korban beberapa kali. Saat itu ia merayu korban untuk membuktikan cintanya, dengan cara yang tidak lazim tersebut. “Saya merayu dia agar mau diajak ‘tidur’ untuk membuktikan cintanya,” kata Pm.
Kapolres Klaten, AKBP Tri Warno Atmojo melalui Kasat Reskrim, AKP Kurnia Hadi  didampingi Kanit PPA, Iptu Linda Dwi Purwani, mengatakan  kedua tersangka sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, sehingga menyulitkan polisi.
Kedua tersangka dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 332 KUHP, karena melarikan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.  [kr]

Tinggalkan Balasan